JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
BACA JUGA:SELAMAT! Bonus Saldo DANA Gratis Rp185.000 Bisa Klaim Lewat Fitur DANA Kaget Sore Ini, Caranya Gak Ribet!
BACA JUGA:Dinkes DKI Sediakan Vaksin Super Flu Berbayar, Dibuka untuk Masyarakat Umum
Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ungkapnya.
Budi menegaskan, KPK akan melakukan penahanan secepat mungkin terhadap kedua tersangka dugaan korupsi kuota haji.
"Secepatnya," tegasnya.
BACA JUGA:Peran Penting Anak Muda Membangun Rasa Kemanusiaan Hingga Mitigasi Bencana
BACA JUGA:Pramono Targetkan Seluruh Kelurahan di Jakarta Miliki Puskesmas Pembantu di 2029
Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan.
"Proses penyelidikan berjalan efektif dan segera masuk tajap persidangan," katanya.
Diketahui, akar persoalan bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
- 1
- 2
- »


