Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Jumat. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Lokasi Layanan Samsat Keliling di JadetabekDikutip dari ANTARA, berikut daftar lokasi samsat keliling yang beroperasi di wilayah jabodetabek hari jumat ini, yaitu:
-
Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
-
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
-
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB
-
5. Jakarta Timur di halaman kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
-
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
-
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
-
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
-
9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
-
10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
-
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB
-
12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB
-
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB
-
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa hambatan, pemilik kendaraan diharuskan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai dengan lampiran fotokopi.
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahun) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor samsat terdekat.




