Sudah 200 Hari Ditahan, Kuasa Hukum: Tersangka Kasus Satelit Kemhan Wajib Dikeluarkan dari Tahanan!

disway.id
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksamana Muda (Purn) Leonardi yang jadi tersangka kasus proyek satelit Kemhan genap menjalani 200 hari penahanan hari ini.

Penahanan selama 200 hari itu genap jatuh pada Jumat, 9 Januari 2026. 

BACA JUGA:Citra Satelit Bongkar Dugaan Tambang Ilegal, Banjir Cilegon Jadi Sorotan

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan CEO Navayo Jadi DPO,  Tersangka Kasus Satelit Kemhan

"Hari ini ditahan sejak 24 Juni 2025 selama 199 hari, jadi besok batas akhirnya 200 hari. Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan. Tidak mendapatkan informasi apakah mau deponering atau bagaimana, gak ada," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. 

Sebagai pengingat, Leonardi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Soal penahanan ini, menurut Pasal 78 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, masa penahanan normal paling lama 20 hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Militer atau tingkat yang lebih tinggi hingga total durasi maksimal 200 hari (20 + 30 + 150 hari), setelah itu terdakwa harus dikeluarkan demi hukum jika pemeriksaan belum selesai.

"Tim hukum sebagai mitra Kejaksaan kita gak dapat informasi apapun. Ini kan negara hukum, ini orang ditahan sewenang-wenang. Ini berarti ada pelanggaran HAM. Kalau sesuai aturan, Pak Leonardi wajib dikeluarkan dari tahanan," ujar Rinto Maha.

Sementara itu terkait dengan perkembangan paling mutakhir dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur menunjukkan perubahan fundamental terhadap konstruksi hukum perkara ini.Pada 18 Desember 2025, Tribunal de Paris secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan klaim Navayo—yang pada tahap akhir menuntut pembayaran sebesar USD 16.000.000—sebagai sans fondement (tanpa dasar hukum).

BACA JUGA:Proyek Geospasial Harus Digarap Hati-hati, Gerindra: Server Harus di Dalam Negeri!

Majelis Hakim Pengadilan Paris menyatakan Navayo gagal membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya secara sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, Republik Indonesia tidak diwajibkan membayar satu rupiah pun, tidak kehilangan aset strategis negara, dan tidak dibebani kewajiban hukum apa pun.

Menurut Laksamana Muda (Purn) Dr Surya Wiranto, putusan ini sekaligus menutup seluruh potensi klaim lanjutan, termasuk bunga, penalti, maupun tuntutan tambahan di masa mendatang.

"Secara faktual dan yuridis, tidak pernah terjadi arus keluar keuangan negara, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada kerugian yang terealisasi," katanya.

Namun, di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, kondisi yang paradoksal justru terjadi di dalam negeri. Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Sita Flashdisk Berisi Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Profil Peraih Bonus Terbanyak Martina Ayu yang Persembahkan 5 Medali Emas 2 Perak
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Pemkot Makassar Mulai Bangun Urban Farming Terintegrasi 2026
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
• 21 jam lalusuara.com
thumb
BNI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Jaringan Agen46 hingga Pelosok Kota Bima
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.