Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik).
“Iya benar (penyelidikan dihentikan),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
SP3 Lidik tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2025.
Budi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga pengolahan barang bukti.
“Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik [penyelidikan] karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan penyelidikan masih dapat dibuka kembali apabila keluarga korban menemukan bukti baru yang valid.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” katanya.
Penghentian penyelidikan ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo. Ia membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan.
“Benar (penyelidikan dihentikan),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Pihak keluarga selama ini menolak kesimpulan penyelidikan polisi yang menegaskan kematian Arya Daru tidak ada keterlibatan orang lain.
Arya Daru ditemukan meninggal pada hari Selasa, 8 Juli 2025 di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.
Keluarga menolak Arya Daru disebut bunuh diri karena merasa banyak kejanggalan.





