MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak penangguhan penahanan empat terdakwa kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus 2025, yang berujung kerusuhan.
Empat terdakwa tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
“Kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan demi kelancaran persidangan, maka majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).
Penolakan penangguhan sempat memicu keributan di ruang sidang. Delpedro lantas mengklarifikasi keterlambatan mereka, menyatakan sudah siap sejak pagi dan menuding pihak Kejaksaan terlambat menjemput para terdakwa.
Baca juga:
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Ketua majelis segera menegur pengunjung agar tertib agar persidangan dapat dilanjutkan.
Selain itu, majelis hakim juga menilai dakwaan pertama jaksa terhadap keempat terdakwa terkait tindak pidana SARA tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dinyatakan gugur.
Namun, dakwaan kedua, ketiga, dan keempat dinyatakan sah secara formil dan materiil, sehingga persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga:
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
“Mengadili: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima,” kata hakim.
Melalui putusan ini, sidang kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen dkk resmi dilanjutkan, sambil memastikan hak para terdakwa tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. (Pon)




