Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun dari para penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pencairan tersebut berasal dari penagihan terhadap 124 wajib pajak yang menjadi fokus penindakan.
“Hasilnya, sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga :
Hingga Kemarin, DJP Sudah Terima 67.769 Laporan SPT
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Bimo menjelaskan untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif.
Upaya tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ada sekitar 200 penunggak pajak besar.
Mayoritas penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan, meski kontribusi dari wajib pajak orang pribadi relatif kecil.
Adapun Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.




