GenPI.co - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR tahun 2024 Luluk Nur Hamidah merespons langkah KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Luluk mengatakan langkah tersebut, menjadi bukti kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilaan jutaan Jemaah.
“Saya dukung penuh proses hukum ini, meski penetapan tersangka terasa lama dan lambat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/1).
Dia menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut ini, sekaligus menegaskan peringatan Pansus DPR beberapa waktu silam.
Luluk mengungkapkan Pansus Haji DPR sebelumnya menemukan ada indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji pada 2024.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, harus dianggap pelanggaran serius terhadap keadilan,” ujarnya.
Luluk menyampaikan kasus yang menjerat Yaqut harus menjadi momentum refomasi total dalam pengelolaan haji.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (9/1) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Pansus menyorot pembagian kuota 50 berbanding 50 dalam alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi,.
Kemenag saat itu, membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan itu, tak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal itu mengatur mengenai kuota haji khusus, hanya 8 persen. Sementara itu, kuota haji regular adalah 92 persen. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:




