Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kenapa?

disway.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan akhirnya resmi dihentikan. 

Alasannya, Polda Metro Jaya sejak memulai penyelidikan hingga saat ini tidak menemukan peristiwa pidananya.

Penghentian tersebut usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.

BACA JUGA:Polda Metro Komitmen Usut Tuntas Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Selanjutnya, disimpulkan pada hasil gelar perkara tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kematian Arya Daru.

"Iya benar (dihentikan), keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/26).

Diketahui, Arya Daru ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kematian korban lantaran gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas (mechanical asphyxia) hingga mengakibatkan mati lemas.

Tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, sehingga diduga korban sendiri yang menyebabkan kondisi demikian.

BACA JUGA:Siapa Asisten Pelatih Boyongan John Herdman? Sumardji Ungkap Faktanya

Saat ditemukan oleh penjaga kos, korban berada dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tidak ada tanda-tanda perlawanan fisik atau kehadiran orang lain di lokasi kejadian.

Peristiwa kematian Arya Daru menjadi perhatian luas, termasuk membelah diskusi panjang di dunia maya.

Sementara terkait penyelidikan yang dihentikan pihak PMJ, Kombes Budi menegaskan perkara ini belum sepenuhnya tertutup.

Penyelidik tetap membuka peluang untuk kembali mendalami kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.

"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usman Hamid: Pandji Tak Bisa Dipidana, Jika Dipaksakan Bentuk Pembungkaman
• 11 jam lalukompas.com
thumb
DPR Ingatkan Sekolah: Segera Daftarkan Siswa Berprestasi di SNBP 2026, Jangan Sampai Lalai!
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
Menempatkan Kesehatan Publik sebagai Pilar Pemulihan Pascabencana
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Persita Taklukan Borneo FC dengan Gol Cepat
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Diduga Lakukan Penipuan Tes Penerimaan Akpol, Adly Fairuz Digugat Perdata
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.