PB HMI: Putusan MK soal Perpol Bersifat Final dan Mengikat

tvonenews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK dan semangat Reformasi Polri.

Bendahara Umum PB HMI, Kinnas Putra Ariska, menyebut Perpol yang baru diterbitkan Kapolri tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, aturan itu justru membuka kembali ruang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, padahal celah hukum tersebut telah ditutup secara tegas oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa dalam Undang-Undang Polri yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan itu secara jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. Namun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru memperluas ruang tersebut dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga,” ujar Kinnas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1).

PB HMI menilai langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip supremasi konstitusi. Menurut Kinnas, peraturan di tingkat internal kepolisian seharusnya tidak boleh bertentangan dengan putusan lembaga peradilan konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Kinnas menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 juga tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah dicanangkan Presiden RI. Pemerintah saat ini diketahui telah membentuk Tim Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di tubuh institusi kepolisian.

“Reformasi Polri harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kepatuhan terhadap konstitusi dan putusan MK. Jika masih ada aturan internal yang membuka peluang bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa mundur, maka itu bertolak belakang dengan semangat profesionalisme dan netralitas Polri,” lanjutnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inara Rusli Ragukan Video Durasi 2 Jam yang Viral: Gak Jelas, Buram!
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Sekolah Darurat sebagai Fondasi Kebangkitan Pascabencana
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Malaysia Open: Dihiasi Tikungan Maut, Fajar/Fikri Sikat Wakil India
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Berharap Bantuan Pembersihan Lumpur yang Timbun Rumah di Pidie Jaya
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Update Minecraft Terbaru Hadirkan Perubahan Besar, Cek di Sini!
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.