JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menasihati agar pemohon untuk gugatan pasal penyelidikan hingga gelar perkara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mencermati isi permohonan mereka.
Suhartoyo meminta pemohon untuk memastikan gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 ini tidak bersifat prematur.
"Hati-hati ini, ini prematur tidak?" tanya Suhartoyo, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ketika mengajukan permohonan uji materiil ini, Lina dan Sandra tengah menghadapi sebuah persoalan hukum.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Akui ‘Dipaksa’ Baca Semua Pasal KUHP dan KUHAP Baru Imbas Banyak Gugatan
Keduanya dilaporkan oleh mantan atasan mereka ke polisi karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=uji materiil, Mahkamah Konstitusi, gugatan pasal KUHP, penyelidikan hingga gelar perkara, Gugatan KUHP dan KUHAP Baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xMjM4MDQxMS9rZXR1YS1tay1taW50YS1wZW1vaG9uLWd1Z2F0YW4ta3VocC1kYW4ta3VoYXAtYmFydS1jZXJtYXRpLXN1YnRhbnNpLWluaQ==&q=Ketua MK Minta Pemohon Gugatan KUHP dan KUHAP Baru Cermati Subtansi: Ini Prematur Tidak?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku kuasa hukum Lina untuk permohonan di MK ini mengatakan, kliennya sama sekali belum dipanggil polisi untuk memberikan keterangan.
Sementara, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Suhartoyo menyebutkan lampiran salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kejaksaan.
Kuasa hukum Lina sebelumnya menjelaskan, baik Lina maupun Sandra belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh polisi hingga laporan itu naik ke penyidikan.
Suhartoyo menduga, bisa jadi, Lina dan Sandra selaku terlapor memang belum dijadwalkan untuk diperiksa.
"Bisa jadi juga belum dipanggil karena ini (SPDP) kan baru 15 Desember (2025). Kan teknis pemeriksaan saksi dulu yang didengar, bukan terlapor dulu. Terlapor tuh terakhir," kata Suhartoyo.
Baca juga: Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Karyawan Gugat KUHP dan KUHAP Baru
Tapi, kata Suhartoyo, jika Lina tidak diberitahu soal laporan terhadapnya sudah naik ke penyidikan, itu adalah persoalan lain.
Kuasa pemohon, Leon Maulana, sempat mengatakan kalau SPDP itu tidak ditujukan pada terlapor.
Tapi, kliennya menerima surat pemberitahuan.
"Ketika tahap ini naik ke tahap penyidikan, para pemohon selaku terlapor diberikan surat pemberitahuan namun tidak ditujukan kepada dirinya, melainkan mereka diberikan dengan kepada yang terhormat adalah kejaksaan. Tapi dikirimkan pada mereka sebagai bentuk suatu pemberitahuan," kata Leon, dalam sidang.



