RSUD Batara Guru Gandeng Kejaksaan Negeri Luwu Tingkatkan Tata Kelola Dan Mitigasi Risiko Hukum

harianfajar
20 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, BELOPA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu untuk Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Kerja sama dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Kesepakatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes. dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi serta meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima fokus utama, yakni pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili RSUD Batara Guru dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,”kata Muhandas.


Selain itu, kerja sama ini meliputi pemberian pertimbangan hukum melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.


JPN juga berperan dalam tindakan hukum lain sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara.


Kolaborasi ini pun menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan, seminar, dan sosialisasi , serta penguatan mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance).


Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman mengatakan perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Dalam pelaksanaannya, kedua instansi berkomitmen untuk saling memberikan informasi dan koordinasi yang intensif guna menentukan langkah penyelesaian masalah hukum yang paling tepat.

Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan publik yang maksimal dengan dukungan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.(shd)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK Capai Rp 100 M
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Jadi Presidensi Dewan HAM PBB, Emban Tanggung Jawab Besar karena Geopolitik Dunia
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG: 94 Persen Wilayah Indonesia Masuk Kondisi Iklim Normal di 2026, Waspadai Suhu Lebih Hangat
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Internet Iran Padam di Tengah Gelombang Demonstrasi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Targetkan Produksi 7,85 Juta Ton Batu Bara, Emiten Tambang Harry Tanoesoedibjo Ajukan RKAB ke ESDM
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.