FAJAR, BELOPA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu untuk Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Kesepakatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes. dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi serta meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima fokus utama, yakni pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili RSUD Batara Guru dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,”kata Muhandas.
Selain itu, kerja sama ini meliputi pemberian pertimbangan hukum melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
JPN juga berperan dalam tindakan hukum lain sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara.
Kolaborasi ini pun menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan, seminar, dan sosialisasi , serta penguatan mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance).
Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman mengatakan perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, kedua instansi berkomitmen untuk saling memberikan informasi dan koordinasi yang intensif guna menentukan langkah penyelesaian masalah hukum yang paling tepat.
Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan publik yang maksimal dengan dukungan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.(shd)



