OJK Tindak 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025, 40 Kena Denda

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 144 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 2025.

OJK Tindak 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025, 40 Kena Denda (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 144 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 2025. 

Selama periode tersebut, OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada 40 lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga:
Aset Industri Asuransi Rp1.194 Triliun, OJK Kejar Target Pemenuhan Ekuitas Minimum di Akhir 2026

"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).

OJK juga mencatatkan data layanan konsumen yang cukup masif. Hingga 28 Desember 2025, aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk di antaranya 56.620 pengaduan.

Baca Juga:
Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.314 Triliun, Tumbuh 7,74 Persen

Sementara itu, aduan entitas ilegal sebanyak 26.220 laporan (21.249 pinjol ilegal dan 4.971 investasi ilegal). Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.

Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 7.047 rekening berdasarkan pengaduan masyarakat.

Baca Juga:
OJK Pantau 4 Multifinance dan 9 Pinjol Kurang Modal

Meskipun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana korban.  

Rinciannya, dana korban terblokir Rp502,5 miliar dan berkat berkoordinasi dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir.

"Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan mengenakan sanksi administratif berupa 21 peringatan tertulis dan 90 denda sebesar Rp6,1 miliar," ujar Kiki.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bekas Menag Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji  
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Progres Taman Bendera Pusaka Jaksel yang Diresmikan Bulan Depan, Ada Skybridge
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Saat Khotbah Jumat Diabaikan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Tanggapan Muhammadiyah terhadap Special Show Pandji Pragiwaksono Mens Rea
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.