Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).
"Benar," ucap Fitroh mengonfirmasi.
Baca Juga: Kata KPK soal Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut: Tunggu, Nanti Ada Update
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo turut mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ungkapnya dilansir dari Antara.
Meski demikian, baik Fitroh maupun Budi belum menjelaskan lebih lanjut ihwal penetapan tesangka di kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- eks menag
- Yaqut Cholil Qoumas
- Yaqut Cholil Qoumas tersangka
- kasus korupsi kuota haji
- tersangka kasus kuota haji




