JAKARTA – Pihak kepolisian akan memanggil Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan kasus penghasutan yang dilayangkan Angkatan Muda NU. Polisi akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Pandji yang berstatus sebagai Terlapor.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Berarti kalau proses penyelidikan, kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan, baik pelapor, saksi, maupun terlapor,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, pasca menerima laporan polisi, penyelidik bakal merencanakan jadwal penyelidikan, di antaranya memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi. Mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga terlapor.
Polisi, kata dia, juga akan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan pelapor saat membuat laporan tersebut. Namun, ia belum memastikan waktu pasti pemanggilan terhadap para pihak itu dilakukan.
“Jadi kawan-kawan penyelidik pasti akan melakukan klarifikasi dan mengombinasikan, mengumpulkan alat bukti dari apa yang disampaikan oleh pelapor tentang terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” katanya.
Original Article




