Menteri Agama Era Jokowi, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

realita.co
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
 
"Iya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
 
Hal yang sama dibenarkan oleh jubir KPK.
 
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, terpisah.
 
Namun demikian, KPK belum mengungkap lebih jauh soal jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
 
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
 
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
 
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
 
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
 
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
 
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
 
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
 
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
 
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
 
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
 
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
 
KPK juga telah turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.ran

Baca juga: Penelusuran Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sasar PBNU

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Transkasi Kripto RI Tembus Rp482,23 Triliun DI 2025
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bansos Januari 2026 Mulai Cair, PKH dan BPNT Susulan Masuk hingga Rp1,2 Juta
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Bahlil Ungkap Alasan Panggil PLN Usai Paparan Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025
• 21 jam laludisway.id
thumb
Lalu Lintas Padat, Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Normal
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Akan Hormati Proses Hukum
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.