JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi Haji 2023-2024.
Sengkarut permasalahan haji yang disidik sejak tahun lalu ini akhirnya perlahan membuka kotak Pandora.
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki perkara dugaan korupsi dalam jual beli penentuan kuota ibadah haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.
Asep menambahkan bahwa detail perkara tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh jubir KPK.
"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," kata Asep.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Yaqut diperiksa selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025.
BACA JUGA:BP Taskin Paparkan Strategi Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2026
BACA JUGA:Mandaya Royal Hospital Hadirkan Menu Pasien Lezat dan Bergizi Bersama Chef Esach Rifky
Saat keluar dari gedung KPK, Yaqut yang temani pengacaranya memilih bungkam dan menyerahkan keterangan hasil pemeriksaan langsung kepada penyidik.
"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," ujar Yaqut singkat sambil berjalan meninggalkan lokasi.
Yaqut juga enggan menjawab soal dugaan temuan penyidik KPK di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia menolak memberikan penjelasan.
- 1
- 2
- »

.jpg)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F08%2F15%2F79b9e5ee10a8216cebdedc5132576dc3-cropped_image.jpg)