KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!

disway.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi Haji 2023-2024. 

Sengkarut permasalahan haji yang disidik sejak tahun lalu ini akhirnya perlahan membuka kotak Pandora.

Dalam kasus ini, KPK menyelidiki perkara dugaan korupsi dalam jual beli penentuan kuota ibadah haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026. 

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.

Asep menambahkan bahwa detail perkara tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh jubir KPK. 

"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," kata Asep.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Yaqut diperiksa selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025. 

BACA JUGA:BP Taskin Paparkan Strategi Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2026

BACA JUGA:Mandaya Royal Hospital Hadirkan Menu Pasien Lezat dan Bergizi Bersama Chef Esach Rifky

Saat keluar dari gedung KPK, Yaqut yang temani pengacaranya memilih bungkam dan  menyerahkan keterangan hasil pemeriksaan langsung kepada penyidik.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," ujar Yaqut singkat sambil berjalan meninggalkan lokasi.

Yaqut juga enggan menjawab soal dugaan temuan penyidik KPK di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia menolak memberikan penjelasan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Tersangka, Ini Peran Mantan Stafus Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Ruko Americano, Peluang Investasi Baru di Kawasan Komersial Metland Menteng yang Semakin Tumbuh
• 18 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Update Harga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Naik Rp7.000, Jadi Rp2,577 Juta per Gram
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Soal Skripsi Jokowi Tanpa Tanda Tangan, Effendi Gazali: Mungkin Pembimbing dan Dekan Sudah Berpulang
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Saat Ringkasan AI Google Keliru soal Tahun 2026
• 20 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.