Pembaruan hukum pidana nasional tidak pernah sekadar soal mengganti pasal atau memperbarui terminologi kolonial. Ia selalu merefleksikan arah politik hukum yang dianut oleh suatu rezim pemerintahan.
Hukum pidana—dengan daya paksa dan sanksinya—kerap menjadi instrumen paling sensitif dalam relasi antara negara dan warga negara. Karena itu, setiap upaya pembaruan KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari konteks kekuasaan, orientasi kebijakan, dan visi pembangunan yang hendak diwujudkan.
Dalam pemerintahan Prabowo–Gibran, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dibaca dalam kerangka besar Asta Cita, delapan agenda prioritas yang diposisikan sebagai peta jalan pembangunan nasional lima tahun ke depan.
Asta Cita tidak hanya memuat target ekonomi dan sosial, tetapi juga memuat janji penguatan negara hukum, stabilitas nasional, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan demikian, arah pembaruan hukum pidana menjadi bagian integral dari upaya menerjemahkan visi politik tersebut ke dalam norma hukum yang mengikat.
Namun, sifat Asta Cita yang normatif dan terbuka membuka ruang tafsir yang luas dalam praktik legislasi dan penegakan hukum. Di satu sisi, ia dapat dimaknai sebagai dorongan untuk membangun hukum pidana yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Di sisi lain, ia juga berpotensi ditafsirkan sebagai legitimasi untuk memperkuat pendekatan keamanan dan ketertiban melalui instrumen pidana.
Pertanyaan mendasarnya kemudian menjadi relevan: Ke mana arah pembaruan KUHP dan KUHAP jika diletakkan dalam paradigma Asta Cita? Apakah ia akan memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis dengan menjamin due process of law dan pembatasan kekuasaan, atau justru mengokohkan logika kekuasaan negara dalam penegakan hukum pidana?
Asta Cita dan Politik Hukum PidanaAsta Cita memuat sejumlah prinsip yang berkaitan langsung dengan hukum pidana, antara lain penguatan negara hukum, stabilitas nasional, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pembangunan sumber daya manusia. Namun, seperti banyak dokumen politik, Asta Cita bersifat normatif dan terbuka untuk berbagai tafsir.
Dalam perspektif politik hukum pidana, hukum pidana tidak berdiri netral, tetapi selalu merupakan hasil pilihan kebijakan negara dalam merespons persoalan sosial dan politik yang dianggap strategis.
Karena itu, tafsir atas Asta Cita akan menentukan orientasi pembaruan: apakah KUHP dan KUHAP diarahkan sebagai instrumen perlindungan hak warga negara, ataukah lebih dominan sebagai alat pengendalian sosial dan keamanan.
Sejarah hukum pidana Indonesia menunjukkan bahwa setiap rezim cenderung menggunakan hukum pidana sebagai “cermin kekhawatiran politiknya”. Dalam kerangka teori crime control model dan due process model—sebagaimana dikemukakan Herbert L. Packe—kecenderungan tersebut tampak ketika negara lebih mengutamakan efisiensi dan stabilitas, ketimbang jaminan prosedural.
Di titik inilah risiko terbesar pembaruan hukum pidana muncul, yakni menguatnya paradigma keamanan (security-oriented) yang berpotensi mengorbankan prinsip due process of law sebagai pilar utama negara hukum demokratis.
KUHP Baru: Antara Nasionalisasi dan OverkriminalisasiKUHP Nasional kerap dipromosikan sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Namun, nasionalisasi tidak selalu identik dengan demokratisasi. Dalam teori politik hukum pidana, substansi hukum justru harus diukur dari orientasi nilai yang dikandungnya, bukan semata asal-usul historisnya.
Hukum pidana yang “nasional” dapat tetap bersifat represif apabila dirancang lebih untuk melayani kepentingan ketertiban dan kekuasaan ketimbang perlindungan hak warga negara.
Dalam konteks Asta Cita, KUHP baru berpotensi diarahkan untuk menopang stabilitas dan ketertiban sosial. Namun, orientasi tersebut menyimpan risiko overkriminalisasi, yakni kecenderungan negara memperluas jangkauan pidana ke wilayah-wilayah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sosial, administratif, atau perdata.
Teori subsidiaritas hukum pidana menegaskan bahwa pidana seharusnya menjadi sarana terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen utama dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Sejumlah ketentuan pidana yang menyentuh wilayah moralitas, ekspresi, dan kehidupan privat warga negara justru berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum modern yang menjunjung kebebasan individu dan proporsionalitas.
Dalam pendekatan harm principle ala John Stuart Mill, campur tangan pidana negara hanya dapat dibenarkan jika suatu perbuatan secara nyata menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Ketika hukum pidana melampaui batas tersebut, ia berisiko berubah menjadi alat moral policing yang rawan disalahgunakan.
Jika Asta Cita sungguh menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan, pembaruan KUHP seharusnya bergerak pada arah yang lebih humanis dan rasional. Pertama, mengedepankan prinsip ultimum remedium, bukan menjadikan pidana sebagai solusi utama atas setiap persoalan sosial.
Kedua, memperluas pendekatan restorative justice secara substantif sebagai paradigma, bukan sekadar pengecualian prosedural. Ketiga, menghindari pasal-pasal karet yang membuka ruang kriminalisasi selektif dan ketimpangan penegakan hukum.
KUHAP Baru: Jantung Due Process dalam Asta CitaJika KUHP menentukan apa yang dipidana, KUHAP menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya ketika berhadapan dengan hukum. Di sinilah kualitas negara hukum diuji secara nyata.
Dalam kerangka Asta Cita, pembaruan KUHAP seharusnya menjadi prioritas utama karena hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara sekaligus pelindung hak asasi warga negara dalam proses peradilan pidana.
Berbagai masalah klasik peradilan pidana Indonesia—mulai dari penyalahgunaan wewenang, praktik penahanan yang berlebihan, hingga ketimpangan posisi antara aparat penegak hukum dan tersangka—tidak akan terselesaikan tanpa KUHAP yang secara tegas menjamin prinsip due process of law.
Secara teoretis, KUHAP Baru harus mencerminkan due process model, sebagaimana dikemukakan Herbert L. Packer yang menempatkan prosedur hukum sebagai mekanisme utama untuk mencegah kesewenang-wenangan negara.
Dalam kerangka tersebut, pembaruan KUHAP idealnya memastikan setidaknya empat hal pokok. Pertama, kesetaraan senjata (equality of arms) antara penuntut umum dan pembela agar proses peradilan tidak timpang sejak tahap penyidikan.
Kedua, pengawasan yang efektif terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, melalui mekanisme perizinan dan kontrol yudisial yang ketat. Ketiga, mekanisme akuntabilitas aparat penegak hukum yang jelas, transparan, dan dapat ditegakkan, sehingga pelanggaran prosedur tidak berhenti sebagai kritik normatif semata.
Jika Asta Cita hanya diterjemahkan sebagai tuntutan efisiensi, kecepatan, dan efektivitas penegakan hukum—tanpa diimbangi perlindungan prosedural yang memadai—pembaruan KUHAP justru akan menjauh dari keadilan substantif.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat ia menghukum, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Asta Cita: Ujian Komitmen Negara HukumPada akhirnya, pembaruan KUHP dan KUHAP dalam kerangka Asta Cita merupakan ujian nyata komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran terhadap negara hukum demokratis.
Pertanyaan dasarnya bersifat fundamental: Apakah hukum pidana akan ditempatkan sebagai mekanisme perlindungan warga negara dari kekuasaan, atau justru sebagai alat kekuasaan untuk mengatur dan mendisiplinkan warga negara?
Dalam teori rule of law, hukum pidana idealnya berfungsi sebagai shield, bukan sword bagi negara melindungi individu dari kesewenang-wenangan, bukan memperluas ruang kontrol negara.
Asta Cita hanya akan bermakna apabila diterjemahkan ke dalam politik hukum yang berorientasi pada hak asasi manusia, keadilan prosedural, dan pembatasan kekuasaan.
Konsep constitutionalism menegaskan bahwa kekuasaan negara harus selalu dibatasi oleh hukum dan prosedur yang adil, terutama dalam ranah hukum pidana yang menyentuh langsung kebebasan individu.
Tanpa orientasi tersebut, pembaruan KUHP dan KUHAP berisiko menjadi sekadar proyek legislasi berskala besar yang sah secara formal, tetapi gagal menjawab persoalan struktural penegakan hukum.
Dalam negara hukum demokratis, ukuran kekuatan pemerintah bukan terletak pada seberapa keras ia menghukum, melainkan pada seberapa konsisten ia menjamin fair trial dan perlakuan yang adil bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip due process of law, keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi oleh cara negara menggunakan kewenangannya. Di situlah sesungguhnya arah pembaruan KUHP dan KUHAP harus diletakkan: sebagai instrumen pembatas kekuasaan demi perlindungan martabat manusia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468712/original/019671200_1767974764-1000222392.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468653/original/088608400_1767966055-20260109_150015.jpg)
