Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat sertifikasi halal produk perikanan guna menjamin mutu yang sehat, aman, bermutu, dan halal.
Penguatan Jaminan Halal Produk PerikananKerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 yang menempatkan aspek halal sebagai bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menegaskan bahwa isu halal menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk perikanan di pasar.
“Selain itu juga untuk memberikan jaminan dan ketenangan kepada konsumen dalam negeri bahwa produk yang dihasilkan telah melalui setiap tahapan produksi yang halal,” ungkap Ishartini.
Penandatanganan nota kesepahaman antara KKP dan BPJPH dilakukan pada 7 Januari 2026 di Jakarta sebagai landasan sinergi kedua lembaga.
Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi, edukasi, dan diseminasi kebijakan jaminan produk halal kepada masyarakat serta pelaku usaha perikanan.
Dorong Daya Saing dan Kepercayaan GlobalKerja sama ini juga mencakup penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui sertifikasi halal serta pengawasan jaminan produk halal.
Selain itu, pemanfaatan laboratorium penguji mutu turut didorong untuk mendukung proses sertifikasi halal secara akurat dan kredibel.
KKP menegaskan perannya sebagai lembaga penjamin mutu yang telah menerapkan standar internasional secara kuat dan konsisten.
Produk perikanan Indonesia saat ini tercatat telah menembus pasar global dan diterima di 147 negara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menambahkan bahwa prinsip halal menekankan keterbukaan dan transparansi yang memungkinkan penelusuran asal-usul produk serta membangun kepercayaan konsumen.



