Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji, Umar Hasibuan: Kita Tunggu Dana Ngalir Kemana Saja

fajar.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mendapat respons sejumlah pihak. Ada yang mengapresiasi penatapan status tersebut.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka terhadap dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, (9/1).

Respons salah satunya datang dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan. Dia menyebut, KPK sudah memiliki keberanian dalam menetapkan status tersebut. “Akhirnya
@KPK_RI berani juga tetapkan Yaqut tersangka kasus korupsi quota haji,” tandas Umar Hasibuan.

Setelah menetapkan status tersangka tersebut, Umar Hasibuan berharap lembaga antirasuah mengusut tuntas kemana saja uang negara tersebut mengalir. Pasalnya, ada dugaan uang yang jumlahnya cukup fantastis itu mengalir kepada sejumlah pihak.

Karenanya, Umar Hasibuan berharap KPK tidak berhenti pada penetapan Yaqut sebagai tersangka, namun harus mengungkap aliran uang haji tersebut kemana saja. “Kita tunggu dugaan aliran dana ngalir kemana saja,” tandas Umar Hasibuan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).

Pada akhir Desember 2025 lalu, KPK telah memberi sinyal penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut. “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh pada 22 Desember lalu.

Perlu diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Atas dasar inilah KPK mengeluarkan perintah pencekalan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri diantaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seleksi Murid Baru Sekolah Rakyat Kembali Dibuka Februari 2026
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Ngemil tapi Tetap Fit, Ini Cara Khloe Kardashian Jaga Bentuk Tubuh
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mentan Amran: Swasembada Jagung Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Kejahatan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Indonesia, Turki hingga Arab Saudi Kecam Kunjungan Menlu Israel ke Somaliland
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sinopsis Drama China Hello My Girl, Niat Cari Kebebasan, Ao Zi Yi Malah Terjebak Cinta Tak Terduga dengan Huang Can Can
• 16 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.