Anggota Pansus Haji 2024 Dukung KPK Usai Yaqut Mantan Menag Jadi Tersangka 

suarasurabaya.net
18 jam lalu
Cover Berita

Luluk Nur Hamidah Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI periode 2024 mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026) melansir Antara.

Selain itu, dia mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 turut menegaskan peringatan Pansus DPR pada beberapa waktu lalu.

“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya.

Luluk menjelaskan bahwa Pansus Haji DPR sebelumnya telah menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, khususnya pada kebijakan kuota tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Lebih lanjut dia mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” katanya mengingatkan.

Luluk mengingatkan bahwa kasus yang menjerat mantan Menag Yaqut harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.

“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” katanya.

Menurut Luluk, hal tersebut harus dilakukan oleh negara untuk menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji yang bersih dari kepentingan politik hingga transaksi kuasa.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/wld/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
CEO Apple Mau Dicopot, Sosok Penggantinya Sudah Beredar
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Duduk Perkara Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Penanganan Bencana Sumatera, Wamenhaj: Waktunya Berta’awun
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bisnis Gadai Tumbuh Subur, Transaksi Tembus Rp 125,44 T Setahun
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
Mensos Beberkan Teknis Penyaluran MBG Buat Lansia-Disabilitas
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.