Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Namun, juga menetapkan staf khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses kalkulasi tersebut hingga kini masih berjalan.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.



