Grid.ID - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Insanul dan Inara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kuasa hukum Mawa, Althur Napitupulu, angkat bicara soal polemik permintaan penghentian atau pengesampingan bukti yang dinilai tidak sah oleh pihak terlapor.
Ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026), Althur menegaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya sejak awal merupakan laporan resmi yang ditangani oleh Polda, bukan sekadar permintaan pribadi.
"Kalau menurut saya begini, ini kan laporan yang dulu dibuat adalah laporan di Polda, ya kan? Adapun itu permintaan, itu permintaan pribadi. Dan masalah apa namanya perzinaan, perkara perzinaan itu berbeda dengan perkara ilegal access," ujar Althur Napitupulu di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (9/1/2026).
Menurut Althur, banyak pihak yang keliru memahami duduk perkara. Ia menekankan bahwa isu ilegal access sama sekali berbeda dengan pokok perkara dugaan perzinaan yang saat ini tengah diproses.
Althur menjelaskan bahwa ilegal access hanya berkaitan dengan cara memperoleh bukti, bukan pada substansi perbuatan yang dilaporkan. Ia pun menilai, fokus utama seharusnya terletak pada pembuktian ada atau tidaknya perzinaan, bukan justru mempersoalkan keabsahan bukti secara berlebihan.
"Tadi sudah saya sampaikan, perkara ilegal access itu adalah cara memperoleh buktinya. Tetapi perzinaan itu adalah perbuatannya. Yang harus diuji di sini perkara perzinaan itu benar tidak ada perzinaan? Itu saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Althur mempertanyakan sikap pihak terlapor yang dinilai terlalu ngotot meminta agar proses hukum dihentikan atau bukti dinyatakan tidak sah.
"Jadi menjadi pertanyaan kenapa justru ngotot banget minta supaya ini di-hold lah atau bukti ini tidak sah. Kenapa nggak fokus aja benar tidak ada perzinaan tersebut? Seperti itu," ungkapnyq.
Lebih lanjut, ia bahkan mempertanyakan secara rinci detail pernikahan siri yang hingga kini belum pernah diperlihatkan, baik kepada pihak Mawa maupun penyidik. Althur mengaku hingga saat ini pihak Mawa belum sama sekali menerima bukti terkait pernikahan siri tersebut.
"Belum ada! Ini yang kita tunggu, mana buktinya? Ya kan? Kapan dia menikah? Perlihatkan dong! Siapa saksinya? Prosesnya seperti apa? Ya kan? Makanya tadi saya bilang ya kita semua nggak tahu, Mawa juga nggak diperlihatkan sampai saat ini kapan menikahnya," tutur Althur.
Bahkan, ia mempertanyakan waktu pernikahan tersebut apakah dilakukan sebelum atau justru setelah dugaan hubungan perzinaan terjadi. Yang menjadi sorotan Althur, justru upaya pihak terlapor yang dinilai lebih sibuk mempermasalahkan keabsahan bukti dibanding membuktikan adanya ikatan pernikahan yang sah secara agama.
"Apakah pernikahan ini ada setelah hubungan perzinaan tersebut atau sebelumnya? Ini kan kita masih belum tahu nih. Tetapi justru meributkan bukti ini tidak sah. Nah ini jadi pertanyaan, kenapa? Apakah ada yang ditutup-tutupi atau bagaimana? Gitu," sebut Althur. (*)
Artikel Asli



