Kronologi Adly Fairuz Diduga Terlibat dalam Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol Sebesar Rp3,65 Miliar

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Adly Fairuz diduga terlibat dalam penipuan bermodus penerimaan Akademi Kepolisian. Kasus ini mencuat setelah mantan suami Angbeen Rishi itu digugat secara perdata oleh kuasa hukum korban penipuan, Farly Lumopa.

Menurut Farly Lumopa, Adly Fairuz meminta seseorang berna Agung Wahyono untuk mencari orang-orang yang ingin lolos tes Akpol. Adly Fairuz mengaku sebagai cucu dari salah satu mantan penguasa.

“Agung Wahyono ini baru belakangan saya tahu dia tuh diperintah sama Adly Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk ke kepolisian. Akan dibantu sama dia, dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa lah, dia mengaku sebagai cucunya,” terang Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi sekaligus penggugat Adly Fairuz ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Agung Wahyono kemudian menawarkan kepada kenalannya bernama Abdul Hadi yang kebetulan ingin memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian. Ia juga meminta sejumlah uang kepada Abdul Hadi untuk meloloskan anaknya ke Akpol.

“Abdul Hadi tertarik namanya anaknya lagi mendaftar, tertarik diminta sejumlah uang sama Agung Wahyono ini,” lanjutnya.

Abdul Hadi dan Agung Wahyono kemudian menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah pembayaran di antara mereka. Jika anak dari Abdul Hadi tak lolos Akpol, maka Farly yang bertugas menagih uang kembali kepada Agung Wahono.

“Jadi kalau memang ini tidak terbukti, si anak itu tidak diterima, tugas sayalah untuk menagih ke Agung Wahyono. Tapi kalau anak itu diterima, tugas sayalah menagih ke Abdul Hadi ini sebagai pembayarannya,” lanjutnya.

Akan tetapi, setelah melewati 2 kali tes Akpol, Agung Wahyono tak dapat meloloskan anak Abdul Hadi. Farly Lumopa mewakili Abdul Hadi pun menagih uang kembali kepada Agung Wahyono.

Akan tetapi, Agung Wahyono mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada seseorang bernama Jenderal Ahmad. Kemudian mereka membuat agenda pertemuan dengan Jenderal Ahmad yang ternyata adalah Adly Fairuz.

“Begitu ketemu saya bilang mana Jenderal Ahmad? Kaget di situ saya, loh kok Jenderal Ahmad itu Adly Fairuz? Adly Fairuz ini kan bukan Jenderal, saya bilang begitu. Baru di situ saya tahu si Agung ini bilang, iya Bang Adly Fairuz itu kan namanya Aldi Ahmad Fairuz, jadi diambilnya itu Ahmad-nya itu begitu,” terang Farly Lumopa menirukan percakapannya dengan Agung Wahyono.

Adly Fairuz kemudian menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana sebesar Rp3,65 miliar. Bahkan perjanjian tersebut ditandatangani di hadapan Notaris yang ditunjuk Adly Fairuz.

 

“Yang dengan isi seperti tadi ya tiap bulan 500, 500, 500 batas terakhir itu 15 September harus sudah lunas semua 3 miliar 650 (juta) beserta saya dijanjikan akan dikasih 15% dari 3 miliar 650 (juta),” terangnya.

Sayangnya, baru sekali Adly Fairuz melakukan cicilan di bulan Mei 2025. Setelah itu, Adly Fairuz tak lagi membayar cicilan.

“Setelah bulan Mei dia memberi 500 (juta), habis bulan Mei bulan Juni dia udah nggak bayar lagi sampai September. Makanya di itu karena namanya nama saya, saya gugatlah secara perdata,” tutup Farly Lumopa.

Adly Fairuz kini digugat Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Farly Lumopa terhadap Adly Fairuz terkait dugaan wanprestasi. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Tanggul Jebol, Banjir Setiggi 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Satu Tahun Berjalan, Program MBG Serap Hampir 800 Ribu Tenaga Kerja
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polda Metro Bongkar Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi, Tangkap 3 Tersangka
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Dema UIN Alauddin Minta Seluruh Aktivis yang Dikriminalisasi Dibebaskan
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Anggota Pansus Haji 2024 Dukung KPK Usai Yaqut Mantan Menag Jadi Tersangka 
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.