Menteri Agama Era Jokowi, Yaqut Cholil Ditetapkan Tersangka Kuota Haji. Begini Tanggapan Pengacaranya

harianfajar
18 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA-  Kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 kini memulai babak baru. Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai  tersangka.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal Januari ini, yang memuat  penetapan tersangka terhadap Yaqut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.


Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex  juga sebagai tersangka.


“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.


Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menuturkan, Sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.


Melissa juga menyebut pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka itu. Dirinya menegaskan dalam proses hukum setiap warga negara dijamin undang-undang.


“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Jumat 9 Januari 2026.


Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.


Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.


Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.


Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.


KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Kali Baru Jakamulya: Bikin Mual dan Pusing
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Ekspansi Bisnis EBT, SOFA Berganti Nama Jadi Solusi Environment Asia
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Hati-Hati, OJK Sebut Tren Kejahatan Finansial Love Scam Sedang Meningkat
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Detik-Detik Mencekam di Lampu Merah Pesing Jakbar: Pemotor Dikejar dan Dikeroyok Tiga Pak Ogah, Begini Kronologinya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Telkomsel Hadirkan Keandalan Jaringan, Siapkan 45 Ton BBM Dukung Pemulihan Pascabencana di Sumatera
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.