Pemerintah Beri Relaksasi KUR Bunga 0 Persen Buat Korban Bencana Sumatera

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan relaksasi tersebut dilakukan melalui skema moratorium kolektibilitas agar debitur memiliki ruang untuk memulihkan usaha setelah terdampak bencana.

"Sudah [diberikan keringanan], yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektibilitas jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi," ucap Airlangga di kantornya, Jumat (9/1).

Kata Airlangga, pemerintah juga menurunkan beban bunga secara bertahap. Pada tahun 2026, bunga KUR ditetapkan menjadi nol persen sehingga debitur tak dibebani bunga sama sekali. Pada 2027, bunga dinaikkan menjadi 3 persen, baru pada 2028 bunga kembali ke level 6 persen.

"Di tahun pertama ini bunganya kita 0 kan di 2026, 2027 (sebesar) 3 persen, dan 2028 baru kembali ke 6 persen," katanya.

Di sisi lain, OJK mencatat lebih dari 105 ribu debitur terdampak di ketiga provinsi tersebut. Potensi kredit dan pembiayaan yang terimbas mendekati Rp 400 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan telah diberlakukan sejak 10 Desember 2025, atau sekitar dua minggu setelah pemerintah daerah setempat menetapkan status bencana.

"Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu. Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun," kata Mahendra ketika pembukaan perdagangan BEI tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1).

Mahendra menjelaskan, OJK menetapkan langkah relaksasi dan perlakuan khusus yang berlaku hingga tiga tahun ke depan. Kebijakan tersebut merupakan aktivasi dari POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Strategi Trimegah AM Meracik Reksa Dana pada 2026
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 19 jam laludetik.com
thumb
Penting Ga Sih, AC Mobil Dual Climate Zone?
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
PREVIEW: Madura United Incar Kado Manis HUT ke-10, PSIM Pincang
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Foto Kate Middleton Diedit Pakai AI Jadi Sensual
• 12 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.