Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas sampai Jadi Menteri

harianfajar
15 jam lalu
Cover Berita


FAJAR, JAKARTA-  Nama Yaqut Cholil Qoumas kini ramai diperbincangkan pasca penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.


Lantas siapa itu Yaqut?  Yaqut Cholil Qoumas yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Januari 1975.


Ia merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri yang merupakan sosok penting dalam salah satu partai besar di Indonesia.
Ayah Yaqut Cholil merupakan salah satu pendiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan kakak dari Yaqut adalah Yahya Cholil Staquf, yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yaqut sendiri pernah bersekolah di SDN Kutuharjo dan lulus di tahun 1987. Kemudian, lanjut di SMPN 11 Rembang dan lulus pada tahun 1990.


Yaqut remaja duduk di bangku SMA II Rembang dan lulus pada tahun 1993. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi.

Selama kuliah di UI, Yaqut Cholil sudah menunjukkan ketertarikannya di bidang politik. Saat itu ia telah mendirikan sebuah organisasi yang bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Depok era tahun 1996-1999.


Namun, di dalam buku “Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Aswaja” yang ditulis Sigit Tri Utomo, pendidikan Yaqut Cholil di jurusan Sosiologi Universitas Indonesia disebut tidak selesai.


Awal karier politik Yaqut Cholil bermula dari PKB, yang mana sang ayah merupakan salah satu pendiri dari partai tersebut.


Berawal dari PKB inilah Yaqut Cholil dipercaya untuk menjadi kader untuk wilayah Rembang, Jawa Tengah. Kemudian pada tahun 2001-2014, ia dipercaya memimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Rembang.


Selama menjadi Ketua DPC PKB Rembang, pada tahun 2004-2005, Yaqut Cholil menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang.


Pada tahun 2025, Yaqut Cholil mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati bersama dengan Mochamad Salim.


Kemenangan Pilkada yang diraih oleh pasangan Mochamad Salim dan Yaqut Cholil membawa namanya terpilih sebagai wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.


Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai wakil bupati, Yaqut Cholil kembali aktif di organisasi kemasyarakatan.


Ia dipercaya memimpin organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Ansor, sebagai Ketua DPP GP Ansor pada periode 2011-2015.


Di tingkat nasional, Yaqut sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2014 dari daerah pemilihan Jawa Tengah X, namun belum berhasil.


Kesempatan datang pada 2015 ketika ia menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan, sehingga Yaqut Cholil menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2015-2019 sebagai pergantian antar waktu (PAW).


Pada Pemilu 2019, ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019-2024, sebelum akhirnya dipercaya mengemban jabatan di kabinet.


Pada tanggal 22 Desember 2020, Yaqut Cholil resmi menjadi Menteri Agama (Menag) kabinet Indonesia Maju masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penunjukan ini dilakukan setelah reshuffle kabinet menggantikan posisi Fachrul Razi.


Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal Januari ini, yang memuat  penetapan tersangka terhadap Yaqut.


Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex  juga sebagai tersangka.


“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo


Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.


Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.


Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.


Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.


KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.


KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Asal, Begini Cara Pilih Agen Travel yang Trusted
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Premi Asuransi Tumbuh Tipis 0,41% pada November 2025, Klaim Capai Rp197,33 Triliun
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Akan Resmikan Taman Bendera Pusaka Februari 2026
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Akses Kesehatan Pendengaran Papua Diperkuat Lewat Hearing Center
• 12 jam laludetik.com
thumb
Gerindra Hormati Demokrat yang Berbalik Dukung Pilkada Lewat DPRD
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.