Bekas Menag Yaqut Tersangka Korupsi, PBNU Tegaskan Tidak Terkait

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Komisi Pemberantasan Korupsi. PBNU berjanji tak akan mengintervensi meski Yaqut adik dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. PBNU juga menegaskan tidak terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

Melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026), KH Yahya Cholil Staquf menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji pada KPK. Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut. ”PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.

Komitmen kooperatif

Secara terpisah, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag. Pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Sejak awal proses pemeriksaan pun, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," kata Mellisa.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca JugaKPK Tetapkan Bekas Menag Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Tersangka Korupsi Kuota Haji  

Tim penasihat hukum akan terus mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi hak-hak hukum klien.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, obyekif, dan profesional," tambahnya.

Saat ditanya soal kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangka Yaqut, Mellisa tidak menjawabnya.

Uji kredibilitas KPK

Sementara itu, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono berpandangan, langkah KPK menetapkan mantan Yaqut sebagai tersangka bersamaan dengan staf khususnya harus dikembangkan dengan mengikuti aliran uang (follow the money) dan tidak berhenti pada aktor teknis saja.

Baca JugaApa yang Sebenarnya Terjadi dengan Dugaan Korupsi Kuota Haji?

"Secara politik, perkara ini menjadi uji kredibilitas KPK pasca revisi Undang-Undang KPK. Jika penuntasan perkara terkesan selektif, lamban, atau berhenti pada aktor tertentu saja, maka persepsi publik tentang penegakan hukum yang selektif akan semakin menguat," ujar Agus.

Selain itu, yang perlu juga digarisbawahi adalah kasus korupsi kuota haji khusus berdampak langsung bagi para calon jemaah haji di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau IAA, yang akrab disapa Gus Alex.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2025), tetapi baru diumumkan secara resmi oleh KPK sehari setelahnya yaitu Jumat (9/1/2025).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, KPK juga masih terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

”KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama. Dan, yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, Jumat sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkan kapan kedua tersangka itu akan ditahan. Budi hanya mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya agar penyidikan bisa berjalan efektif.

”Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai penahanannya, nanti kami akan update,” katanya.

Baca JugaKPK Periksa Mantan Menag Yaqut, Kronologi dan Aliran Dana Terkait Kuota Haji Ditelusuri

Terhadap dua tersangka, penyidik KPK masih akan mempertimbangkan peran aktif mereka, termasuk dalam proses kebijakan diskresi. Penyidikan juga menyangkut pendistribusian kuota haji tersebut, termasuk dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kemenag.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut ini menjelang berakhirnya masa pencegahan mantan Menag Yaqut untuk bepergian ke luar negeri pada Februari 2026. Larangan bepergian ke luar negeri itu ditetapkan sejak 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Tidak hanya Yaqut, larangan juga berlaku bagi IAA dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur (FHM).

KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Budi, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan. Pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti itu juga dilakukan dari para PIHK atau biro travel haji sebagai salah satu upaya untuk optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

”Terkait dengan kelanjutan penyidikan, nanti kami akan update karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi.

KPK menargetkan, setelah penetapan tersangka, nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji dapat segera ditetapkan dan nilai kerugiannya juga dapat dipulihkan secara optimal.

KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini sudah bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang dibutuhkan, dan mengembalikan barang bukti untuk disita dalam bentuk uang tunai. KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi untuk juga kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara tersebut.

Di dalam konstruksi perkaranya, dari kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yaitu 20.000 kuota, seharusnya digunakan untuk menutup panjangnya antrean di haji reguler.

Baca JugaKPK: Pejabat Kemenag dan Pengusaha Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, Kementerian Agama kemudian melakukan diskresi dengan membagi kuota 50 persen:50 persen sehingga penyelenggaraan haji reguler hanya mendapatkan slot 10.000 kuota dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan 10.000. Diskresi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Makanan yang Bantu Kencangkan Kulit Wajah di Usia 40-an
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice dengan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Seberapa Sering Harus Keramas? Ini Anjurannya
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sebanyak 374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Peran Penting Anak Muda Membangun Rasa Kemanusiaan Hingga Mitigasi Bencana
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.