Apakah Ada BSU 2026? Kemnaker Wanti-wanti Waspada Penipuan

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Apakah bantuan subsidi upah (BSU) cair lagi di tahun 2026? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan BSU 2026. Masyarakat diminta hati-hati dengan segala informasi yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.

Melansir situs resmi Kemnaker, imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai hingga berita di media massa terkait BSU 2026, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).

Apakah Ada Pencairan BSU 2026?

Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU di tahun 2026.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi," tegas Faried.

Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi 2026 Resmi Pemerintah, Berapa di Daerahmu?

Syarat Penerima BSU

Di tahun 2025, syarat penerima BSU merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Ini ketentuan penerima BSU.

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

*Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.




(kny/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunker ke Bulukumba, Legislator Ismail Bachktiar Tinjau Pemasangan Jaringan Listrik di Kindang
• 4 jam laluharianfajar
thumb
DADA Alami Sinyal Kebangkitan Saham
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Sinkhole Berair Biru di Limapuluh Kota jadi Wisata Dadakan, Warga Ambil Air untuk Obat
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Pendataan Rumah Rusak Dibuka hingga 15 Januari 2026
• 57 menit lalubisnis.com
thumb
Hati-Hati, OJK Sebut Tren Kejahatan Finansial Love Scam Sedang Meningkat
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.