Bisnis.com, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) membuka pendataan rumah rusak akibat banjir dengan batas waktu pelaporan hingga 15 Januari 2026.
Pendataan ini ditujukan untuk memastikan akurasi data sebagai dasar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Seluruh Kepala Keluarga yang memiliki rumah pribadi terdampak banjir diimbau segera melapor dan memastikan telah terdaftar melalui geuchiek kampung setempat agar masuk dalam satu data resmi penanganan pascabencana.
Dikonfirmasi oleh Tim Humas Pos Komando Tanggap Darurat BPBA (09/01/2026), menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memverifikasi kondisi rumah warga, serta memastikan keakuratan data sebagai dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
1. Rumah Rusak Ringan (RR) ditandai dengan kerusakan kecil, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air. Pada kategori ini, struktur rumah masih aman dan layak dihuni.
2. Rumah Rusak Sedang (RS) memiliki ciri kerusakan pada sebagian struktur sehingga tingkat keamanan rumah berkurang. Contohnya antara lain dinding retak besar atau roboh sebagian, kerusakan atap sekitar 30 hingga 50 persen, kuda-kuda atap rusak, kolom atau balok retak, serta lantai amblas. Rumah dengan kondisi ini tidak disarankan untuk dihuni sementara dan memerlukan perbaikan besar.
3. Rumah Rusak Berat (RB), kerusakan terjadi secara parah pada struktur bangunan. Kondisi ini meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok bangunan patah. Rumah dalam kategori ini dinyatakan tidak layak huni dan harus dibangun ulang.
4. Kategori Rumah Hilang (RH), yaitu rumah yang hilang seluruhnya akibat bencana, seperti terseret arus banjir hingga tidak menyisakan bangunan. (Arief Budi Mulia)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468712/original/019671200_1767974764-1000222392.jpg)
