Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024 telah memberi peringatan soal dugaan kejanggalan kuota haji 2024.
Mantan anggota Pansus Haji DPR 2024 ini menuturkan apa yang diperingatkan oleh Pansus adalah bukan tanpa dasar.
“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” ucap Luluk, Jumat (9/1/2026).
Luluk menyebut Pansus Haji DPR kala itu telah menemukan indikasi serius terkait lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya soal kebijakan kuota tambahan.
“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat hari ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan Yaqut dan Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. (saa/aag)




