Seorang pria paruh baya berinisial MI (52) diamankan warga dan polisi di Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (8/1).
MI yang merupakan pedagang takoyaki keliling itu diduga mencabuli anak di bawah umur.
“Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Arnold menjelaskan, MI saat ini sedang diperiksa unit PPA Polsek Kalideres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, " ujar Arnold.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian menjelaskan, MI merupakan bekas tetangga korban (11).
“Terduga pelaku sebelumnya menjemput anak di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini. Kemudian pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban terduga pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian,” jelas Kevin.
Sesampainya di lokasi, MI menyuruh korban membuka pakaiannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," terangnya.
Atas perbuatan bejatnya, MI dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.



