Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Apa Tugasnya?

kompas.tv
18 jam lalu
Cover Berita
Presiden RI, Prabowo Subianto saat berpidato di Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa (23/9/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia resmi menjadi Presiden Dewan Hak Asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama setahun ke depan.

Melansir laman resmi Kementerian Luar negeri (Kemenlu) RI, penetapan tersebut dilakukan dalam Pertemuan Dewan HAM PBB yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Acara tersebut digelar bersamaan dengan pelaksanaan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama 2026. Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.

Lantas, apa tugas wakil Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB? Melansir laman resmi PBB, Dewan HAM merupakan badan yang bertanggung jawab atas isu HAM. 

Baca Juga: AS Serang Venezuela, Pakar HI Unpad Serukan Reformasi PBB: Agar Lebih Berkeadilan dan Berwibawa

Badan yang terdiri dari 47 perwakilan negara ini bertugas memperkuat promosi serta perlindungan HAM di seluruh dunia. Badan ini juga bertugas menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi mengenainya, termasuk menanggapi keadaan darurat HAM.

Dewan HAM PBB memiliki satu fitur paling inovatif, yakni Tinjauan Berkala Universal (UPR). Mekanisme ini melibatkan peninjauan catatan hak asasi manusia dari 193 negara anggota PBB setiap empat tahun sekali.

Sementara itu, Dewan HAM PBB memiliki wewenang menunjuk Prosedur Khusus, yaitu para ahli HAM independen yang bertindak sebagai mata dan telinga Dewan. Tujuannya untuk memantau situasi di negara-negara tertentu atau untuk mengamati tema-tema tertentu.

Dewan HAM PBB juga memberikan wewenang kepada komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta untuk mengumpulkan bukti kuat mengenai dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan HAM didukung penuh oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) secara substantif dan teknis.

Fungsi dari Dewan HAM PBB terdiri dari enam poin, pertama menyediakan forum dialog, kedua mengadopsi resolusi, ketiga mengadakan sesi krisis terkait darurat HAM. Fungsi lainnya adalah meninjau rekam jejak negara anggota, menunjuk ahli independen untuk memantau situasi negara, dan terakhir memberikan mandat penyelidikan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kemlu.go.id

Tag
  • Dewan ham pbb
  • Pbb
  • Tugas dewan ham pbb
  • Indonesia
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Ungkap Sifat Dominan Dirimu
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadi Infrastruktur Energi Nasional Terintegrasi, Begini Proses Pembangunan RDMP Balikpapan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Peran Jubir dalam Membangun Komunikasi Presiden di Tengah Persepsi Kekuasaan
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Drainase Baru Gagal Fungsi, Alun-Alun Probolinggo Tergenang Air
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
PW ISNU Aceh Mewakili PP ISNU Salurkan Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Banjir
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.