Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM memastikan defisit APBN hampir 3 persen tak memengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
IDXChannel - Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan defisit APBN per Desember 2025 sebesar Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) tidak memengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, menyampaikan investor pada dasarnya tidak terlalu mencemaskan isu defisit fiskal, karena keputusan investasi lebih banyak ditentukan oleh potensi pasar dan efisiensi bisnis di dalam negeri.
Menurutnya, saat mempertimbangkan investasi di Indonesia, pelaku usaha global lebih fokus pada kekuatan permintaan domestik, daya beli masyarakat, serta peluang ekspor yang dapat diciptakan dari basis produksi di Tanah Air.
Selain itu, kedekatan Indonesia dengan sumber bahan baku dan pasar regional menjadi faktor penting yang meningkatkan daya saing biaya.
"Efisiensi yang bisa dimunculkan oleh Indonesia karena kedekatan dengan pasar, bahan baku, serta keunggulan regulasi yang ada justru menjadi nilai positif bagi investor," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, isu apakah produk hasil investasi akan diserap melalui proyek pemerintah atau belanja negara bukanlah faktor utama dalam perhitungan investor. Pemerintah hanyalah salah satu alternatif pasar, bukan satu-satunya penopang keberlanjutan usaha.
"Tidak selalu negara yang harus menyerap produk-produk mereka. Investor melihat market secara lebih luas, baik domestik maupun ekspor," katanya.
Dengan pendekatan tersebut, Nurul Ichwan menilai komitmen pemerintah menjaga disiplin fiskal melalui defisit APBN maksimal 3 persen justru memperkuat kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi makro Indonesia. Stabilitas fiskal dinilai penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dalam jangka panjang.
Pemerintah menargetkan peningkatan realisasi investasi melalui percepatan hilirisasi, penguatan kawasan industri, serta penyederhanaan perizinan berusaha. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong arus investasi baru meskipun ruang fiskal tetap dijaga ketat.
(Febrina Ratna Iskana)





