Djarot Nilai Konten Pandji Pragiwaksono Sebagai Kritik Sah, Tegaskan Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan bahwa konten komedi berjudul Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono merupakan bentuk kritik sosial yang sah dan dilindungi dalam negara demokratis.

Menurut Djarot, konten tersebut disampaikan melalui medium seni komedi yang berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.

Ia menekankan bahwa isi dari Mens Rea harus dipahami dalam konteks kritik, satire, dan pendapat pribadi yang tidak mengandung ajakan kekerasan.

"Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat," ungkapnya.

Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Berpendapat

Djarot menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat.

Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Hak tersebut juga mencakup kebebasan untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai sarana.

Menurutnya, jaminan konstitusional ini adalah fondasi penting dalam kehidupan demokrasi dan tidak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau bersifat represif.

Kebebasan berekspresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani.

Negara melalui aparat penegak hukum, lanjutnya, berkewajiban melindungi hak tersebut selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional seperti hasutan kekerasan atau kebencian.

Peringatan terhadap Pendekatan Hukum Pidana

Djarot juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik sebagai syarat utama kehidupan demokratis.

Ia menilai bahwa pendekatan hukum pidana terhadap ekspresi kritik, terutama yang disampaikan melalui seni dan komedi, seharusnya menjadi pilihan terakhir.

"Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri," ia mengungkapkan.

DPP PDI Perjuangan mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap arif dan proporsional dalam menangani ekspresi publik.

Penegakan hukum, menurut Djarot, harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menilai unsur niat (mens rea), serta menjaga ruang kebebasan sipil sebagai bagian dari penegakan hukum yang demokratis.

PDI Perjuangan, tambahnya, menegaskan komitmen untuk tetap berdiri di atas nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Partai tersebut juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman atas kebebasan berekspresi yang sah dalam sistem demokrasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasca-Maduro: Kemenangan Taktis dan Beban Geopolitik Amerika
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Roy Keane: Alex Ferguson Terus Bertahan di MU Seperti Bau Busuk
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Reaksi China Setelah Amerika Rebut Startup Bernilai Rp 33 Triliun
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Manfaat Rutin Jalan Kaki 15 Menit Sehari
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Seleksi Murid Baru Sekolah Rakyat Kembali Dibuka Februari 2026
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.