- Amnesty International Indonesia menyatakan terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB hanyalah kebanggaan semu karena posisi tersebut sistem rotasi kawasan.
- Reputasi HAM Indonesia dinilai memburuk sepanjang 2025, ditandai penangkapan demonstran dan penolakan rekomendasi UPR PBB.
- Indonesia memiliki catatan menolak kunjungan pelapor khusus PBB serta cenderung permisif terhadap dugaan pelanggaran HAM negara lain.
Suara.com - Amnesty International Indonesia merespons terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kebanggaan Menteri HAM, Pigai, bisa kembali merebut posisi Presiden Dewan HAM PBB merupakan kebanggaan semu karena tidak sesuai dengan fakta.
Padahal, posisi itu dijabat bergilir menurut kawasan di dunia. Tahun ini, lanjut Usman, giliran kawasan Asia Pasifik. Kebetulan, Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi bergilir tersebut.
“Jadi tidak tepat jika dikatakan Indonesia meraih posisi tersebut karena ‘merebut’, apalagi jika dikatakan karena Kementerian HAM,” kata Usman, Jumat (9/1/2026).
Terpilihnya Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB bukan karena adanya kemajuan HAM di dalam maupun luar negeri.
Usman mengatakan reputasi HAM Indonesia sepanjang tahun 2025 semakin memburuk. Ada lebih dari 5.000 orang ditangkap karena demonstrasi.
Ada 283 pembela HAM mengalami serangan. Ironisnya, Kementerian HAM cenderung menjadi pembenar pelanggaran HAM.
Terbaru, kata Usman, Pigai bahkan memuji penyusun KUHAP baru yang jelas-jelas mengancam HAM.
“Reputasi HAM luar negeri lemah, Indonesia cenderung menolak rekomendasi Dewan HAM untuk memperbaiki situasi HAM. Pada tahun 2022, misalnya, Indonesia menolak 59 dari total 269 rekomendasi dalam UPR (Universal Periodic Review),” jelasnya.
Baca Juga: Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti
“Kedua situasi itu menimbulkan ironi ketika dengan posisi Presiden Dewan HAM, Indonesia akan memimpin peninjauan HAM negara anggota dalam UPR, apalagi Indonesia juga akan menjadi objek peninjauan UPR,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Usman, laporan UPR Indonesia sering berbeda dengan realitas. Pada tahun 2022, Indonesia hanya melaporkan Papua dari perspektif infrastruktur dan kesejahteraan tanpa menyebutkan kekerasan terhadap warga sipil yang berlanjut di sana.
Indonesia, kata Usman, kurang menunjukkan keberpihakan HAM dan kerap mendorong pendekatan permisif seperti dialog atau konsensus pada negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Sebagai contoh, pada 2022, setelah laporan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM di Xinjiang, China, berpotensi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Saat itu, Indonesia menolak mosi untuk membahas laporan tersebut dengan alasan tidak akan menghasilkan kemajuan bermakna karena usulan itu tidak mendapat persetujuan dan dukungan dari negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Indonesia, kata Usman, juga memiliki rekam jejak kurang baik dalam pemberian akses pelapor khusus PBB untuk berkunjung memeriksa situasi HAM Indonesia.



