JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku atas penetapan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya mengatakan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut. “Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun, masalah hukum saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).
Ia juga memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan eks Menag Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Adapun KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi, Jumat.
Budi menyebutkan, surat penetapan tersangka tersebut telah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. Terkait kapan pemeriksaan dan penahanan Gus Yaqut, Budi mengaku belum bisa memastikan.
Original Article



