Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soetta

eranasional.com
19 jam lalu
Cover Berita

Tangerang, ERANASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster/baby lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), pada Sabtu (20/12), Sabtu (27/12), dan Kamis (8/1).

Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBLyang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es didalam selimut,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu.

Djaa menegaskan bahwa upaya penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka.

Dia mengungkapkan penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada kasus 1, Sabtu (20/12) menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.

“Kemudian pada kasus 2, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja. Pada kasus ke-3, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura,” ujar Djaka.

Dari ketiga kasus tersebut, lanjut dikatakan dia, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.

Kasus 1, 2, dan 3 Hasil Pemeriksaan 

Pada kasus 1, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.

Kemudian pada kasus 2, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang a.n DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah 5 juta rupiah.

Kemudian Pada kasus 3, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.

Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Djaka mengatakan terhadap kasus 1 dan 2, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta.

“Sementara itu, untuk kasus 3, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara, pada Jumat (09/01),” ucap dia.

Djaka menambahkan bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari peran Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” tandas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengusaha Paparkan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Masa Depan
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Resmi Dibuka, Seleksi Dilakukan Secara Terbuka
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Ekspor Lamongan 2025 Tembus Angka 22 Triliun Rupiah, Didominasi Perikanan Hingga Baja
• 5 jam lalurealita.co
thumb
KPK Ciduk 8 Orang di Jakut, Ada Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.