Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kalideres

tvrinews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Polisi mencokok pedagang Tokoyaki berinisial MI (52) terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Kamis, 8 Januari 2026 kemarin. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak.

“Kami telah mengamankan MI (52), pedagang Tokoyaki, yang diduga melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Arnold pada Jumat, 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pelaku tengah jalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres sebelum dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian menambahkan, korban yang berusia 11 tahun sebelumnya tinggal berdekatan dengan pelaku, namun kini sudah pindah rumah. 

“Pelaku menjemput korban dengan sepeda mini, lalu tanpa izin orang tua membawa korban ke lokasi kejadian dan memaksa membuka pakaiannya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa,” jelas Kevin.

Atas kejahatannya, MI dijerat Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PBB Sebut Ekonomi Indonesia Akan Tumbuh Solid pada 2026 dan 2027
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
FIFA Gunakan Avatar AI di Piala Dunia, Keputusan Offside Makin Presisi
• 14 jam lalubola.com
thumb
Kemenparekraf dan Pemprov DKI Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional Lewat Kolaborasi Global dan Aktivasi Ruang Publik
• 12 jam lalupantau.com
thumb
10 Petuah Investasi ala Warren Buffett yang Masih Relevan hingga 2026
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Pecahkah Rekor Dunia di SEA Games 2025, Rizki Juniansyah Naik Pangkat dari Letda Langsung Kapten
• 18 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.