Pengacara Buka Suara soal Gus Yaqut Jadi Tersangka Kuota Haji

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex hingga Jadi Tersangka Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Bakal Ditahan Secepatnya

Ia mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

Mellisa juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya. (Ant)

Baca Juga :
KPK Terima Pengembalian Rp100 M dari Biro Travel terkait Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Gus Yahya: Ini Masalah Hukum, Saya Tidak Ikut Campur
PKB: Penetapan Tersangka Yaqut Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penjualan Mobil 2025 Tembus 833 Ribu Unit, Turun 6 Persen Dibanding 2024
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bersinar di SEA Games, Martina Ayu Ingin Buktikan Diri di Asian Games dan Olimpiade
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Danantara Serah Terimakan 600 Unit Huntara, WIKA Dukung Pemulihan Aceh Tamiang
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pakar dukung rencana pemerintah terbitkan Perpres AI
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Hikmahanto Nilai Serangan AS ke Venezuela Picu Kekacauan Geopolitik Dunia
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.