Polsek Lubuk Begalung Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung, Ratusan Paket Siap Edar Disita

tvrinews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Padang

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis, 8 Januari 2026. Dalam penggerebekan tersebut, seorang wanita berinisial C (30) yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diamankan petugas.

Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut. Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.

Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.30 WIB, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi.

"Setelah mendapat informasi akurat, tim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil siap edar," ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar besar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 211 paket kecil dan satu paket besar sabu, 99 buah kaca pirek, satu unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, satu buah brankas penyimpanan, serta uang tunai senilai Rp4.412.000 yang diduga hasil transaksi.

"Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000," ungkap Kapolresta.

Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan secara intensif untuk memburu pemasok utama yang berada di atas tersangka C.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Kombes Pol. Apri Wibowo juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Hal ini dinilai krusial demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono Buntut Materi Stand Up Comedy Mens Rea
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Menag: Kerukunan Jakarta Bukan Pilihan, Tak Ada Negara Ideal Tanpa Rakyat Ideal
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Sebut 97% SPBU di Aceh Beroperasi Kembali, Sumut-Sumbar Sudah 100% Normal
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Terhenti di Perempat Final Malaysia Open, Putri KW Langsung Alihkan Fokus Hadapi India Open 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Jejak JPO Sarinah: Dibongkar Anies, Dibangun Pramono
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.