GenPI.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan menghormati proses hukum berlaku terkait Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengaku tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama tersebut.
Gus Yahya sapaan akrabnya menyerahkan sepenuhnya kasus Gus Yaqut kepada proses hukum yang berlaku.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan, tetapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya, Jumat (9/1).
Gus Yahya memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji melibatkan eks Menag Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," terang dia.
Sebelumnya, Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggra ini menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Mellisa.
Mellisa membeberkan kliennya telah bersikap kooperatif memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Dia menilai sikap ini sebagai bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.(ant)
Lihat video seru ini:




