JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, turut menyikapi status tersangka Eks Menteri Agama Yaqult Cholil Qoumas.
Diketahui, Eks Menag tersebut merupakan adik dari Gus Yahya. Ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Meski sang adik esmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gus Yahya memastikan dirinya tetap berdiri di atas koridor profesionalisme.
BACA JUGA:KPK Bantah Penetapan Yaqut Cholil Cs Tersangka untuk Tutupi Isu Konflik Internal
Memang demikian menjadi ujian berat bagi Gus Yahya, yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan integritas lembaga.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya dalam keterangan resmi, Jumat 9 Januari 2026.
Gus Yahya tidak memungkiri adanya beban perasaan sebagai anggota keluarga. Namun, ia menekankan bahwa dukungan emosional tidak akan berubah menjadi intervensi hukum.
Ia menyerahkan sepenuhnya nasib adiknya kepada mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia tanpa tekanan dari pihak manapun.
Tak hanya soal hubungan personal, Gus Yahya juga memasang batasan tegas antara tindakan sang adik dengan institusi PBNU.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar
Ia tidak ingin organisasi Islam terbesar di tanah air ini terseret dalam pusaran kasus korupsi yang bersifat individual.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," jelasnya secara lugas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penetapan status hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas sudah diputuskan sejak Kamis 8 Januari 2026.
Penyidik masih terus menggali keterangan dan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Terkait alasan mengapa belum dilakukan penahanan, pihak KPK meminta publik untuk bersabar.
- 1
- 2
- »



