TABLOIDBINTANG.COM - Pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah terjalin hampir tiga dekade akhirnya resmi berakhir. Meski demikian, pihak Ridwan Kamil menyebut pintu rujuk masih terbuka lebar bagi keduanya.
Perceraian pasangan tersebut diputus melalui mekanisme e-court di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/1). Atalia Praratya tercatat mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil sejak awal Desember 2025.
Proses persidangan berlangsung singkat. Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani dua kali mediasi di Pengadilan Agama Bandung serta satu kali mediasi di luar pengadilan.
Namun upaya damai tersebut tidak menemukan titik temu, hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan perceraian mereka.
Meski status hukum pernikahan telah berakhir, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan bahwa secara agama masih terdapat peluang bagi kliennya dan Atalia untuk kembali bersatu.
“Dalam ketentuan Islam, masih ada masa tiga bulan bagi para pihak untuk secara sukarela melakukan rujuk, apabila ada kesepakatan di antara keduanya,” ujar Wenda kepada wartawan di Jakarta.
Wenda menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus pada putusan perceraian yang baru saja dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bandung. Soal kemungkinan rujuk, menurutnya, masih terlalu dini untuk disimpulkan.
“Saat ini kami konsentrasi terlebih dahulu pada putusan yang sudah ada,” kata Wenda
Pengacara juga menilai, peluang rujuk tetap terbuka karena hati manusia dapat berubah seiring waktu.
“Allah Maha Membolak-balikkan hati manusia. Jadi kita tidak bisa memastikan apakah nantinya akan ada rujuk atau tidak,” pungkas Wenda.



