DI tengah kekhawatiran publik soal potensi pembatasan kebebasan berpendapat lewat rezim hukum pidana baru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Ia menyatakan, kedua regulasi tersebut justru dirancang untuk melindungi pengkritik pemerintah dari praktik kriminalisasi yang sewenang-wenang.
Habiburokhman menyebut figur publik seperti komika Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pasalnya sistem hukum pidana kini telah mengalami perubahan mendasar.
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1).
Politikus Partai Gerindra itu menepis anggapan KUHP dan KUHAP baru merupakan kelanjutan dari watak represif hukum pidana lama. Menurutnya, paradigma hukum pidana Indonesia kini bergeser dari semata-mata menjaga kekuasaan menjadi instrumen pencarian keadilan substantif bagi warga negara.
“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman menjelaskan, salah satu perubahan krusial terletak pada asas pemidanaan. KUHP lama, kata dia, menganut asas monoistis yang memungkinkan seseorang dipidana hanya karena unsur pasal terpenuhi, tanpa mempertimbangkan niat atau konteks perbuatannya.
“KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal,” jelasnya.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum menilai sikap batin atau niat jahat pelaku sebelum menjatuhkan pidana. Prinsip tersebut, menurut Habiburokhman, tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta diperkuat Pasal 53 yang mengamanatkan hakim mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum semata.
“Pemidanaan bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” katanya.
Di samping itu, ia menyoroti pengaturan baru dalam KUHAP yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai relevan untuk perkara yang berkaitan dengan kritik, ekspresi, atau ujaran di ruang publik.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Karena kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, maka untuk memahami makna substantifnya harus dinilai bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menekankan melalui mekanisme RJ, tidak serta-merta diproses pidana, melainkan diberi ruang untuk menjelaskan maksud dan konteks ucapannya secara langsung. “Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (Z-2)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469056/original/054129200_1768049549-meylan.jpg)
