Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan sekitar 98 ribu baby lobster atau benih bening lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/1).
Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi baby lobster.
Menurut Djaka, upaya penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan penghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai mengungkapkan modus penyelundupan yakni benih lobster dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut. Baby lobster ini disembunyikan dalam selimut basah di koper.
Upaya menggagalkan penyelundupan dilakukan dalam tiga rangkaian dengan waktu yang berbeda. Awalnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerima informasi dari Avsec Terminal 2F Bandara Soekarno - Hatta terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta – Kamboja pada 20 Desember 2025.
Kemudian, petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta –Kamboja pada 27 Desember 2025.
Selanjutnya, pada Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Avsec Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta - Singapura.
Dari ketiga kasus itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi. Lalu, didapati koper itu, berisi baby lobster yang disembunyikan dalam selimut basah.
Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang ini membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.
Pada kasus kedua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang atas nama DR membawa baby lobster 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah Rp 5 juta.
Kasus berikutnya, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target. Ia diketahui bepergian bersama rekannya, FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster. Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan baby lobster sejumlah 43.615 ekor jenis Pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.
Atas penindakan itu, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap kasus pertama dan kedua, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta.
Untuk kasus ketiga, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara pada Jumat (9/1).
Djaka menambahkan bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari peran Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” kata Djaka.


