Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 98.165 Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta, Empat Penumpang Diamankan

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (baby lobster) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional yang bertujuan mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat praktik perdagangan ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penyelundupan baby lobster tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut nasional.

"Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Empat Penumpang Diamankan, Baby Lobster Disembunyikan dalam Selimut Basah

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan empat penumpang yang diduga terlibat dalam penyelundupan, masing-masing berinisial FE, DR, UH, dan FD.

Keempatnya hendak melakukan penerbangan internasional menuju dua negara berbeda, yaitu Kamboja dan Singapura, dengan menggunakan maskapai yang berbeda pula.

Petugas menemukan empat koper mencurigakan yang berisi benih lobster, disembunyikan dalam selimut basah. Benih tersebut dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan disertai es sebagai pendingin.

Dari pemeriksaan terhadap koper milik FE, ditemukan 24.770 ekor baby lobster jenis pasir. Sementara koper milik DR berisi 29.780 ekor baby lobster jenis yang sama.

DR mengaku diperintah oleh UH untuk membawa benih tersebut dengan imbalan sebesar Rp5 juta.

UH sendiri menjadi target utama dalam operasi ini dan diperiksa bersama FD dalam penerbangan yang berbeda. Dari keduanya, ditemukan upaya penyelundupan sebanyak 43.615 ekor baby lobster.

Penyelundupan dilakukan dengan metode penyamaran untuk mengelabui petugas bandara.

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal," ujar Djaka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Catat Transaksi Kripto Tembus Rp 482 Triliun Sepanjang 2025
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Danantara Serahkan 600 Unit Hunian untuk Masyarakat Tamiang, Aceh
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Rekomendasi Film Kartun yang Mendidik, Seru untuk Anak dan Keluarga
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Venezuela dan Kembalinya Hukum Rimba Global?
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Serap Belasan Ribu Tenaga Kerja, Presiden Minta Pembangunan Kampung Nelayan Diintensifkan
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.