Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 capai Rp 482,23 triliun. Capaian tersebut mencerminkan kepercayaan konsumen terhadap pasar aset kripto nasional yang tetap terjaga, seiring dengan kondisi pasar yang relatif stabil.
“Secara keseluruhan, untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Jumat (9/1).
Aktivitas aset kripto di Indonesia hingga November 2025 juga menunjukkan tren peningkatan dari sisi jumlah investor yang mencapai 19,56 juta orang, meningkat 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta konsumen. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,68 triliun pada Desember 2025.
“Tercatat penurunan 12,22 persen dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun,” kata Hasan.
Untuk memperkuat kerangka pengaturan, pelindungan konsumen, serta mendukung pengembangan industri inovasi aset keuangan digital (IAKD), Hasan menyatakan pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi, seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
“Serta kembali menerbitkan whitelist untuk pedagang aset keuangan digital yang berizin resmi dan juga calon pedagang aset keuangan digital yang terdaftar,” terang Hasan.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468601/original/045361200_1767960428-0S6A9868.jpg)