Tim Kuasa Hukum Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto meminta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan kliennya.

Nur Zainab menyampaikan hal tersebut Ketua Majelis Hakim Suwandi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021 yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1) kemarin.

BACA JUGA: KUHAP dan Tantangan Penegakan Due Process of Law

Sempat terjadi perdebatan terkait usulnya tersebut. Itu bermula ketika Wa Ode Nur Zainab meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP, tetapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak dari pada Advokat ada di pasal 150 KUHAP dan tidak bisa diperdebatkan,” ucap Wa Ode di persidangan.

BACA JUGA: Soal Kasus LNG CCL, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Suwandi. Dia membenarkan bahwa ketentuan yang disampaikan penasihat hukum memang tercantum dalam KUHAP yang baru.

Namun demikian, Hakim Suwandi menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru masih memerlukan penyesuaian karena aturan tersebut baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau belum genap sepekan.

BACA JUGA: Komjak Minta Kinerja Kejaksaan 2026 Harus Ditingkatkan Hingga Singgung Korupsi Investasi

“KUHAP baru (berlaku) seminggu (bahkan) belum sampai. Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara pelan-pelan secara bertahap tidak mungkin serta merta. Kalau serta merta saya yakin kocar-kacir nanti, apalagi ini perkara korupsi,” tegas Hakim Suwandi.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyarankan kepada JPU agar segera menyerahkan LHP BPK tersebut kepada pihak terdakwa. Menurut hakim, dokumen tersebut tidak termasuk sebagai informasi yang bersifat rahasia.

“Jadi oleh karena aturannya baru, seperti yang tadi kami sampaikan ke penuntut umum, penasihat hukum juga sudah jelas. Kami menyarankan ke penuntut umum karena itu (LHP) bukan termasuk barang rahasia untuk memberikan saja kepada penasihat hukum, daripada kita berdebat tidak ada manfaatnya,” tegas Hakim.

Wa Ode menegaskan, LHP BPK baginya sangat penting untuk mempelajari kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat kliennya. Sebab, kliennya didakwa terlibat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

"Jadi kami ajukan lagi ke persidangan bahwa LHP BPK itu sangat penting. Coba temen media bisa dibayangkan ya, ketika Pasal 2, Pasal 3 ini diterapkan, dasar buktinya yang dipegang oleh penuntut umum itu adalah LHP," tegasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TIm SAR Gelar Tabur Bunga di Hari Terakhir Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Kedaulatan “Semu”, Fenomena Politik Venezuela, Irak, dan Libya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
HUT PDI-P, Partai Penyeimbang, dan Konsistensi Menolak Pilkada oleh DPRD
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Kubu Nadiem soal Dugaan Rugikan Negara Rp 2,1 T: Chromebook Hemat APBN Rp 1,2 T
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polsek Tenggilis Masih Selidiki Penyebab Penjual Buah Asal Nganjuk Bunuh Diri
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.