LAPSUS! Kepala Daerah-DPRD Diperpanjang? Ini Peluang Paling Mungkin!

harianfajar
12 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, FAJAR – Ada peluang kepala daerah akan diganti penjabat (Pj) pada 2030 nanti. Aroma konflik kepentingan sangat besar.

Jika masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 tak diperpanjang, maka kemungkinan besar Pj yang akan mengisi. Baik gubernur, maupun wali kota/bupati.

Tak seperti anggota dewan di DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang kemungkinan masa jabatan diperpanjang, kepala daerah justru akan habis masa jabatan tanpa perpanjangan pada 2030. Selanjutnya, Pj yang akan menjabat hingga pilkada serentak pada 2032.

Wacana mengenai Pemilu lokal yang mundurkan terus diperbincangkan. Namun kondisi ini diprediksi akan memicu lahirnya banyak kepentingan, khususnya jika penunjukan Penjabat (Pj) dilakukan.

Pakar Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Sukri Tamma menilai, kepentingan sudah jelas ada ketika daerah dipimpin oleh Pj. Hanya saja, kepentingan itu dari dan untuk siapa, akan terlihat kemudian.

“Kepentingan itu jelas ada, sangat mungkin dan peluangnya sangat besar. Akan tetapi, kepentingan itu oleh siapa, dari siapa, dan untuk siapa, tentu kita akan melihat lagi nanti seperti apa,” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 8 Januari 2025.

Kepentingan itu juga akan makin besar seiring panjangnya waktu kekosongan kepala daerah definitif. Sehingga, bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Apalagi, kan, dua tahun atau paling lama 2,5 tahun. Jadi mungkin saja ada kepentingan yang melekat di dalamnya. Tetapi sekali lagi, kepentingan itu dari siapa dan untuk siapa kita belum bisa ketahui,” lanjut Dekan FISIP Unhas itu.

Namun begitu, dalam hal menjalankan pelayanan kepada publik, dia menganggap tidak akan ada masalah yang signifikan. Sebab, selama ini kita sudah memiliki pengalaman terkait itu dan bahkan ada Pj yang menjabat selama satu tahun.

“Kalau soal pemerintahan akan stagnan, tentu tidak. Semuanya akan berjalan normal seperti biasanya, karena kita juga kan sudah ada pengalaman mengenai hal itu. Jadi pelayanan untuk publik akan tetap berjalan baiklah,” jelasnya.

Selain itu, kewenangan Pj juga sangat terbatas. Mereka tidak bisa mengambil kebijakan strategis dan krusial, kecuali dalam hal perintah dari pemerintah pusat. Sehingga, program-program yang akan dijalankan juga hanya bersifat layanan publik.

“Pj memiliki kewenangan yang terbatas dalam pengambilan keputusan, dan keputusan mereka harus disetujui oleh pusat. Jadi Pj harus memastikan pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu kepala daerah definitif hadir kembali,” terang Sukri Tamma.

Selain itu, memang bisa saja terjadi dampak kepentingan ketika kepala daerah dipimpin oleh Pj. Akan tetapi, dalam masa transisi semuanya harus berjalan dengan transparan, sehingga lebih mudah untuk diawasi.

“Kepentingan Pj dapat mempengaruhi penempatan posisi dan kepentingan tertentu. Namun, perlu diingat bahwa transisi pemerintahan harus tetap terbuka dan transparan,” tuturnya.

Inkonstitusional

Wali Kota Makassar periode 2014-2024, Moh Ramdhan Pomanto sebelumnya telah menyampaikan, mengundur waktu pilkada dan memperpanjang masa jabatan kepala daerah dianggap sebagai hal yang menyalahi konstitusi. Sehingga, itu terlalu naif jika harus dipaksakan berlaku.

“Saya kira itu jelas sudah menyalahi konstitusi, karena aturannya sudah jelas. Kemudian, saya ini korban, masa jabatan saya dipangkas satu tahun, maka aneh kalau ada yang ditambah,” kata Danny, sapaannya.

Berkaitan dengan kemungkinan penunjukan Pj kepala daerah, dia mengaku belum memiliki gambaran sejauh itu. “Soal itu saya justru belum memiliki gambaran skemanya seperti apa. Yang jelas, kalau diperpanjang, maka itu aneh,” jelasnya.

Regulasi
Belum Mengatur

Untuk DPRD juga sama. Jika masa jabatan diperpanjang, maka ada juga potensi kepentingan yang bisa menyusup di sana.

Sehingga, butuh penyesuaian regulasi yang lebih jelas dan detail mengenai hal ini. Sebab jika tidak, berpotensi muncul kerancuan dan kekacauan di tengah-tengah sosial ketika masa jabatan dewan daerah otomatis diperpanjang.

“Jika perpanjangan jabatan DPRD dan kepala daerah dilaksanakan, maka harus ada penyesuaian regulasi,” ujar Prof Sukri Tamma, analis politik Unhas.

“Karena regulasi yang ada saat ini tidak mencakup perpanjangan jabatan. Perpanjangan jabatan harus diatur dalam regulasi yang jelas untuk menghindari kerancuan,” sambungnya.

Penyesuaian regulasi harus detail mengenai mekanisme dan tugas masing-masing. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi selama masa perpanjangan tersebut berlaku.

Bisa saja terjadi hal-hal yang tidak dipikirkan. Anggota DPRD yang bermasalah, pindah partai, atau dalam kondisi tertentu yang membuat mereka tidak bisa lagi mengemban amanah sebagai anggota dewan di legislatif.

“Perpanjangan jabatan harus diikuti dengan penyesuaian regulasi yang mengatur mekanisme perpanjangan, evaluasi, dan penggantian anggota DPRD dan kepala daerah. Regulasi ini harus dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama masa perpanjangan,” ungkapnya.

Namun begitu, kepentingan-kepentingan yang muncul kemungkinan besar akan muncul antarindividu. Sebab untuk partai politik, mereka hanya akan menghitung akumulasi kursi saja, bukan pada figur yang duduk,

“Bagi partai politik, perpanjangan jabatan tidak menjadi masalah karena yang penting adalah jumlah kursi yang mereka miliki. Namun bagi individu, perpanjangan jabatan dapat menjadi masalah karena dapat mempengaruhi posisi dan kepentingan mereka,” ucapnya.

Selain itu, perpanjangan ini juga tidak akan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Siapa saja yang duduk, pemerintahan harus terus berjalan, terlepas dari kapasitas dan kecakapan mereka masing-masing.

“Namun, partai politik harus mengatur perpanjangan jabatan dan kemungkinan penggantian anggota DPRD dan kepala daerah,” ungkapnya.

Aturan Lain

Sementara Pengamat Hukum Tata negara universitas Hasanuddin, Romi Librayanto juga telah menegaskan, putusan MK harus diikuti dengan aturan yang lain.

“Tentu harus ada aturan turunan yang mengatur lebih jelas, tidak bisa mentah begitu saja,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga potensi terjadinya amandemen UUD 1945, sebab di dalam UUD 1945 Pasal 22E sudah jelas disampaikan, bahwa Pemilu itu harus dilakukan secara terbuka untuk umum, jujur, adil, dan dilakukan dalam lima tahun sekali.

“Kita tinggal tunggu saja nanti, apakah putusan MK ini dianggap lebih tinggi dari UUD atau seperti apa. Tetapi, kalau putusan MK yang akan digunakan, maka UUD harus diamandemen. Jika tidak, maka itu sudah melanggar konstitusi,” kata dia.

Kader Parpol
Tunduk-Patuh

Kader-kader partai politik yang saat ini menjabat di DPRD mengaku hanya tunduk dan patuh atas sikap politik pusat. Terutama opsi perpanjangan masa jabatan atau jsutru pergantian antar waktu (PAW).

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menyampaikan apa pun yang menjadi keputusan partainya, itulah yang akan dia ikuti. Termasuk dalam skema masa jabatan.

Kata dia, jika memang regulasi menyatakan anggota DPRD saat ini melanjutkan masa jabatan, dia akan menyerahkan kepada sikap partainya. Namun jika tidak, pun tak apa.

“Jadi kami ini, kan, di daerah. Nah, kalau nanti, misalnya, regulasi yang digunakan menyatakan bahwa kami harus melanjutkan masa jabatan, tentu, kan, ada skemanya. Juknis dan sebagainya itu tentu akan kami tunggu lagi dari DPP seperti apa,” terangnya.

Sekretaris DPD II Golkar Makassar itu juga menyampaikan, kalaupun masa jabatan mereka tidak diperpanjang, maka tidak ada masalah. SK yang saat ini mereka pegang memang hanya berlaku hingga 2029 saja.

“Kalau misalnya harus diganti, PAW, atau apalah namanya, ya, tidak masalah juga. Kan, SK kami yang duduk sekarang ini cuma berlaku sampai 2029 saja,” kata dia.

Dengan begitu, dirinya saat ini dalam posisi menunggu saja. Apa pun perintah yang diberikan, dia senantiasa tunduk dan patuh terhadap keputusan partainya.

“Jadi pada prinsipnya kami juga masih menunggu, karena sampai sekarang belum ada petunjuk apa-apa. Jadi apa pun yang diperintahkan partai, tentu kami tunduk dan patuh terhadap itu,” ungkapnya.

Potensi Kepala
Daerah Lanjut

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal membawa dampak serius bagi kepala daerah dan anggota DPRD.

Dua opsi bisa terjadi. Pertama, seluruhnya diganti dengan penunjukan. Kepala daerah diganti Pj dan legislator diganti PAW. Kedua, kepala daerah dan legislator diperpanjang hingga pemilu lokal.

“Dan perlu kita ingat, bahwa penunjukan penjabat kepala daerah setidaknya kita telah memiliki banyak pengalaman dan merupakan hal yang biasa dilakukan di Indonesia,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Fahri Bachmid dilansir Jawa Pos (grup FAJAR).

Namun, untuk DPRD yang masa jabatan akan berakhir pada 2029, belum pernah terjadi sebelumnya terjadi perpanjangan masa jabatan. Namun, bukan berarti tidak bisa. Mekanismenya melalui revisi UU Pemilu yang memberikan legitimasi mendeklarasikan langsung perpanjangan mereka selama 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan.

“Atau setidak-tidaknya dilakukan pemilu lokal atau semacam pemilu pendahuluan (primary election) untuk mengisi masa jabatan 2 tahun atau setidak-tidaknya 2 tahun 6 bulan yang tentunya memberikan dampak beban anggaran yang besar dan kompleksitas pengaturan yang harus dilakukan para stake holder terkait,” jelasnyanya.

Putusan MK memang agak problematis, tetapi bukan berarti tidak dapat dijalankan. Putusan ini memiliki keterkaitan dengan putusan MK sebelumnya.

Apapun modelnya nanti, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan. Putusan ini pada prinsipnya menghendaki adanya pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Yang menjadi permasalahan dan banyak diperbincangkan memang terkait masa jabatan DPRD maupun kepala daerah yang akan berakhir pada tahun 2029. Opsional yang dapat dilakukan untuk menjalankan isi putusan tersebut tentunya dapat dengan menggunakan model perpanjangan masa jabatan ataukah model penunjukan.

Yang jelas, dalam norma transisi itu nantinya ada tindakan perpanjangan untuk pemilu lokal selama 2 tahun atau selambat-lambatnya 2 tahun 6 bulan.

Untuk kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2029 dapat diatasi terlebih dahulu dengan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Bisa juga secara otomatis dapat diperpanjang melalui legitimasi hukum berupa undang-undang.

Pada akhirnya secara konstitusional, Putusan Nomor:135/PUU-XXII/2024 sah-sah saja. Putusan ini merupakan bagian dari rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Pada prinsipnya putusan ini tidak masuk ke ranah substansi bangunan dari pemilu tersebut, namun hanya memberikan waktu transisi untuk menjalankan isi putusan MK sebelumnya.

“Dan melalui putusan ini perlu kita terjemahkan dalam bentuk pembahasan di DPR dengan memperhatikan partisipasi publik, pembahasan yang bersifat deliberative dalam rangka merumuskan norma undang-undang ini,” lanjutnya.

“(Ini) harus betul-betul terkawal dan semua pihak harus diundang untuk memberikan masukan dan pembahasan yang lebih konstruktif dalam rangka merumuskan norma transisi,” ucapnya. (wid-jpg/zuk)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Ammar Zoni Dinilai Terlalu Blak-blakan Selama Persidangan, Respon Aditya Zoni Auto Disorot
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Ditetapkan Jadi Tesangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Hormati Proses Hukum
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Maroko Melaju ke Semifinal Piala Afrika
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Serial Mens Rea Milik Pandji Jadi Top 1 di Netflix, Simbol Daya Kritis dan Responsif Rakyat
• 18 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.