jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengakui masih ada sejumlah pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Andi Setiawan usai menghadiri sidang lanjutan perkara perintangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (9/1).
BACA JUGA: Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut berask dari Bangka Belitung yaitu Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (Perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis), Andi Kusuma (lawyer), dan Elly Rebuin (aktivis).
Dimana salah satu saksi yang ikut dihadirkan, yakni Andi Kusuma, diketahui merupakan kuasa hukum dari Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang telah menjadi tersangka kasus Ijazah palsu.
BACA JUGA: Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar
Andi menjelaskan bahwa peran Andi Kusuma yang melaporkan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp 271 triliun mempunyai korelasi dengan skema Marcela Santoso.
"Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly yang mendapatkan Rp 205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero," kata Andi kepada wartawan.
BACA JUGA: Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
"Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Yudo tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcela juga dan memberikan mekanisme nya melaporkan itu," sambungnya.
Tindakan pelaporan itu sendiri diyakini jaksa adalah upaya untuk mendiskreditkan saksi yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Dia tidak menampik potensi keterlibatan Andi Kusuma dalam perkara tersebut untuk kemudian dijerat sebagai tersangka.
Yang pasti, lanjut dia, pihaknya sudah mempunyai keyakinan adanya korelasi saksi tersebut dengan Marcela Santoso.
"Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas, tapi ada korelasinya dan pertemuan pertemuan mereka ada," tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan Andi Kusuma pun berdalih bingung mengapa dirinya dihadirkan dalam persidangan.
"Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini," ucap Andi Kusuma di persidangan.
Namun, Andi kemudian tidak menampik bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Marcela Santoso. Bahkan, saat dirinya bertemu dengan Marcela seusai hadir dalam tayangan di stasiun TV swasta.
Diketahui dalam dakwaan, Marcella meminta Elly untuk menggerakan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi diantaranya di BPKP pada bulan Desember 2024.
Juga bersama Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp 271 T yang tidak benar. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif



